Otomotifnet.com - Jangan takut jika tiba-tiba dicegat oknum ngaku debt collector di jalan.
Ada jurus jitu untuk ketahui apakah debt collector tersebut asli atau palsu.
Cukup sebutin dua kata, dijamin jika yang mencegat debt collector gadungan pasti lari ketakutan.
Sebab belakangan marak aksi kejahatan dengan modus menjadi debt collector yang tujuannya ingin menguasai motor atau mobil korban.
Bahkan mereka tak segan mencatut perusahaan leasing ternama.
Oleh itu konsumen yang membeli motor secara kredit wajib tahu cara menghindari praktik penipuan seperti ini.
Sebab aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan perusahaan pembiayaan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.
Hal ini termuat di dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Namun cara kerja debt collector harus tunduk pada aturan tersebut.
Di antaranya membawa segala dokumen yang diperlukan, dan melakukan penagihan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR