Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jadi Lumayan Lega, Perpanjang STNK Enggak Perlu Bawa Hasil Uji Emisi

Ferdian - Senin, 6 November 2023 | 17:35 WIB
Ilustrasi STNK
Dok. GridOto
Ilustrasi STNK

Otomotifnet.com - Jadi agak tenang, uji emisi enggak bakal dijadikan syarat buat perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Enggak ada (sebagai syarat perpanjangan STNK)," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi (2/11/2023).

DIlansir dari Kompas.com, Latif menjelaskan, harus ada perubahan aturan jika ingin menjadikan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK.

"Itu aturan nanti dapat mengubah Undang-Undang," ucapnya.

Adapun ketentuan tata cara perpanjang STNK ini masuk ke Pasal 69 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal itu, tertulis ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu dalam Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, terdapat rincian persyaratan perpanjangan STNK, yaitu sebagai berikut:

- Mengisi formulir permohonan;

- Melampirkan:

Tanda bukti identitas

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa