"Modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara mereka mengaku-ngaku sebagai anggota. Kalau untuk peranan mereka, ada salah satunya yang berperan menjadi Kanit Polda, ada juga yang mereka bilang Katim, ada juga mereka yang mengaku sebagai anggota Marinir," kata Manggara, (5/11/23).
Tersangka yang mengaku sebagai Prajurit Marinir tersebut ialah Sandi Kuku Wiranata atau inisial S.
Tersangka S juga berperan sebagai Kepala Tim (Katim).
"Kemudian salah satunya inisial S mengaku sebagai Marinir, dan dalam melancarkan aksinya tersangka disebut sebagai Katim," bebernya.
"Para tersangka ini membagi perannya, ada yang sebagai anggota ada juga yang sebagai peluncur," sambungnya.
Ia menjelaskan, nantinya yang bertugas sebagai peluncur itu berperan dalam negosiasi dengan korban.
"Peluncur ini berperan sebagai negosiator, peluncur ini melakukan negosiasi dengan alasan mengecek kendaraan tersebut kondisinya seperti apa," tukasnya.
Setelah itu, saat kendaraan dilakukan pengecekan oleh rekannya yang berperan sebagai peluncur, tiga rekan S lainnya langsung mendatangi lokasi, dan menyeret korban serta saksi korban.
"Kemudian saat dihidupkan mesinnya dicek kondisi kendaraannya, teman-temannya ini datang, mereka ini menyeret korban dan menyeret saksi korban yang ada di sana untuk dibawa ke dalam mobil pelaku," tuturnya.
"Para pelaku ini ditangkap di Metro Selatan. Untuk kemarin, mereka masih melakukan percobaan. Jadi kami kenakan dugaan 365 junto 53, karena sebelum kendaraannya pergi atau pindah dari tempat tim Tekab 308 itu sudah sampai di TKP dan sudah berhasil mengamankan mereka," jelasnya.
Kini, para komplotan pencuri mobil itu yang juga merupakan Buronan Polres Oku Timur, Polda Sumatera Selatan telah diamankan di Mapolres Metro.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan jaringan lainnya yang berperan sebagai penadah dalam sindikat pencurian mobil lintas Provinsi tersebut.
"Para pelaku ini juga sudah dilaporkan di Polres Oku Timur, kejadiannya serupa dan modusnya juga serupa," terangnya.
"Kemudian korban ini sangat mengenali para pelaku, sehingga kemarin dari Polres Oku Timur datang ke sini dan mereka yang akan melakukan pendalaman terhadap siapa 480-nya," pungkasnya.
Kini keenam tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro.
Mereka terancam pasal 365 KUHP Jo 53 tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga: TNI Gadungan Kini Berseragam Oranye, Kibulin Pengusaha Mobil Rental Pakai Cara Begini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR