Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemkab Situbondo Seenaknya Tukar Pelat Dinas Merah, Bekas Honda CR-V Ditempel ke Toyota Venturer

Irsyaad W - Kamis, 9 November 2023 | 20:20 WIB
Toyota Venturer dinas Sekda Situbondo, Wawan Setiawan memakai pelat merah P 10 DP yang dulu terpasang di Honda CR-V dinas Sekda lama
Dok. Wawan Setiawan
Toyota Venturer dinas Sekda Situbondo, Wawan Setiawan memakai pelat merah P 10 DP yang dulu terpasang di Honda CR-V dinas Sekda lama

"CR-V tidak pernah pakai Pertalite karena sempat turun mesin sehingga harus pakai Pertamax terus, soalnya disarankan tidak boleh diganti-ganti bahan bakar," katanya.

Sedangkan Sekda Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan membenarkan Dirinya dalam berdinas memakai Toyota Venturer berpelat merah P 10 DP yang dulu dipakai Honda CR-V Sekda lama.

"Kendaraan dinas saya Innova Venturer dengan pelat nomor P 10 DP, ini baru pulang dari Surabaya," katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Sementara Kasatlantas Polres Situbondo, AKP Tutud Yudho Prastyawan menyatakan untuk pejabat daerah yang ingin mengurus pelat merah kendaraan harus ke Polda Jatim.

"Mengurus proses pelat merah kendaraan harus ke Polda, memang agak sulit, kami pengajuan dari Samsat ini belum tentu disetujui oleh Polda, yang punya hak kewenangan terkait pelat merah kendaraan hanya Polda," ujarnya, (8/11/23).

Dia juga menyatakan rata-rata yang melakukan pengajuan pelat merah dan pelat hitam atau ganda tersebut mayoritas dilakukan oleh jajaran kepala pemerintahan.

Seperti contoh bupati, kapolres, ketua legislatif, kepala kejaksan dan kepala pengadilan.

"Memang biasanya bisa mengurus kapolres dan bupati," katanya.

Pengalamannya dalam mengurus proses pelat ganda tersebut pernah dilakukan oleh Bupati Sampang, Kepala Pengadilan Sampang.

Sedangkan untuk pelat ganda Sekertaris Daerah belum pernah.

"Kemarin saya ngurus itu Bupati Sampang dan Kepala Pengadilan Sampang, tetapi kalau Sekda belum pernah, kalau DPRD harus ketua DPRD, untuk anggota tidak bisa," katanya.

Dalam aturannya tindakan bagi siapa pun yang memalsukan pelat nomor maka telah melanggar Pasal 68 ayat 1 dan ayat 4, dan Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Kijang Innova Pelat Merah Tepergok Disalahgunakan, Kertas Nempel di Kaca Bukti Kuat

Editor : Panji Nugraha
Sumber : kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa