Otomotifnet.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta punya terobosan baru demi cuan gede.
Yakni akan melegalkan beberapa titik parkir liar di DKI Jakarta.
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengaku tengah menggodok rencana melegalkan parkir liar di sejumlah titik di ibu kota.
Syafrin menyebut pihaknya tengah melakukan kajian terkait dampak pelegalan parkir liar itu bagi arus lalu lintas di sekitar lokasi tersebut.
"Sedang kami kaji, karena parkir liar itu prinsipnya ada beberapa ruas jalan yang ternyata dari sisi dan waktu tertentu itu tidak mengganggu arus lalu lintas," ucapnya saat dikonfirmasi, (9/11/23) disitat dari TribunJakarta.com.
"Dari pada jadi liar ya, itu dilegalkan dan diformulakan sehingga resmi pelaksanaannya," tambahnya menjelaskan.
Selain bisa menambah kas daerah, wacana melegalkan parkir liar ini juga dinilai bisa mengurangi tingkat pelanggaran di jalan.
Selain itu, kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi parkir liar juga diharapkan bisa terurai sehingga kemacetan bisa diminimalisir.
"Dengan adanya penataan tadi, maka tidak akan ada lagi pelanggaran, misalnya parkir liar paralel dua sampai tiga baris yang justru mengganggu lalu lintas,”
"Begitu dilegalkan di sana sudah diatur, sehingga tidak terjadi bottleneck," kata Syafrin.
Meski demikian, Syafrin belum bisa membeberkan lokasi-lokasi parkir liar yang akan dilegalkan tersebut.
Sebab, saat ini Dishub DKI tengah melakukan pemetaan titik-titik parkir liar yang dimungkinkan untuk dilegalkan.
"Untuk titik-titiknya saat ini masih dikaji. Karena ada juga titik-titik yang memang mutlak dilakukan pelarangan parkir," tuturnya.
Baca Juga: Parkiran Liar di Jalan Asia Afrika Ditutup Paksa, Nekat Buka Tanggung Akibatnya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR