Keempat orang tersebut alami luka lecet dan lebam akibat terserempet Brio Satya tersebut.
Salah satu korbannya bernama Miniatun, yang saat itu sedang antre beli donat di gerai J-CO.
Ia pun melaporkan kasus tersebut ke Polisi, sedangkan 3 korban lainnya masih belum melaporkan kasus itu.
"Mal paragon belum ada upaya melaporkan kejadian ini. Satu korban sudah melaporkan, untuk satu korban lagi mau melaporkan, dua korban lainnya masih kita konfirmasi byphone karena alamat ternyata sudah pindah," jelasnya.
Menurutnya, tersangka ketika insiden hendak memanasi mesin Brio Satya yang didisplay tanpa memeriksa posisi persneling.
Tersangka mengira persneling sudah dalam kondisi netral, lalu dengan santai menstarter mesin.
Ternyata ketika mesin menyala, Brio Satya tersebut justru loncat.
Dalam Kondisi panik tersangka bukannya menginjak rem malah menginjak gas.
"Tersangka belum punya SIM, belum pernah ikut kursus, lebih fatalnya lagi kejadian saat masyarakat dalam kondisi ramai. Seharusnya memanasi mobil saat mal sudah tutup," bebernya.
Akibat peristiwa tersebut, tersangka dijerat pasal 360 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan.
"Tersangka tidak ditahan," tandas Donny.
Baca Juga: Brio Kuning Dikerumuni Pengunjung Mall, Hand Rem dan Gigi Posisi Begini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR