Otomotifnet.com - Tersangka tragedi Honda Brio Satya loncat tabrak pengunjung mal Paragon Semarang, Jawa Tengah sudah ditetapkan.
Yakni sales mobil Honda bernama Mukti Wibowo (33) karena kelalaiannya saat bekerja.
Ia menjadi tersangka setelah seorang korbannya melaporkannya ke Polisi.
"Waktu kejadian tersebut masuk hari kelima pameran, memang kelalaian saya belum jam tutup mal, tapi seperti biasa saya mau beres-beres, manasi mobil, tiba-tiba mobil nge-tril," kata Mukti.
Ia mengaku, sudah berulang kali memanasi mesin mobil selama 6 bulan bekerja sebagai sales.
Namun, saat insiden, ia memang tak memeriksa kondisi persneling Honda Brio Satya yang dipajang tersebut.
Terlebih, ia juga tidak memiliki kemampuan untuk menyetir mobil manual.
"Saya bisanya nyetir mobil matik, belum punya SIM," ujarnya saat di Mapolrestabes Semarang, (9/11/23) dilansir dari TribunJateng.com.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, kasus tersebut terjadi sekitar pukul 21:45 WIB, (4/11/23).
Tersangka akibat kelalaiannya merusak sejumlah fasilitas mal dan menyebabkan 4 korban terluka.
Keempat orang tersebut alami luka lecet dan lebam akibat terserempet Brio Satya tersebut.
Salah satu korbannya bernama Miniatun, yang saat itu sedang antre beli donat di gerai J-CO.
Ia pun melaporkan kasus tersebut ke Polisi, sedangkan 3 korban lainnya masih belum melaporkan kasus itu.
"Mal paragon belum ada upaya melaporkan kejadian ini. Satu korban sudah melaporkan, untuk satu korban lagi mau melaporkan, dua korban lainnya masih kita konfirmasi byphone karena alamat ternyata sudah pindah," jelasnya.
Menurutnya, tersangka ketika insiden hendak memanasi mesin Brio Satya yang didisplay tanpa memeriksa posisi persneling.
Tersangka mengira persneling sudah dalam kondisi netral, lalu dengan santai menstarter mesin.
Ternyata ketika mesin menyala, Brio Satya tersebut justru loncat.
Dalam Kondisi panik tersangka bukannya menginjak rem malah menginjak gas.
"Tersangka belum punya SIM, belum pernah ikut kursus, lebih fatalnya lagi kejadian saat masyarakat dalam kondisi ramai. Seharusnya memanasi mobil saat mal sudah tutup," bebernya.
Akibat peristiwa tersebut, tersangka dijerat pasal 360 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan.
"Tersangka tidak ditahan," tandas Donny.
Baca Juga: Brio Kuning Dikerumuni Pengunjung Mall, Hand Rem dan Gigi Posisi Begini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR