Otomotifnet.com - Modus penipuan jual-beli mobil atau motor bekas sudah mengerikan.
Kini bukan lagi soal unit bermasalah yang disulap jadi bagus, tapi sudah sampai tahap BPKB dan STNK.
Oleh itu, ketika cek unit, baiknya teliti juga keaslian dari BPKB dan STNK.
Waspada dengan pedagang nakal yang memalsukan BPKB atau STNK.
Ketika membedakan BPKB dan STNK palsu memang membutuhkan ketelitian tinggi.
Sebab, bentuk dokumen palsu hampir menyerupai wujud aslinya.
Pada dokumen palsu juga biasanya menyertakan tanda tangan dan cap dari Kepolisian Daerah (Polda) yang dipalsukan.
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, terdapat 5 cara untuk melakukan pemeriksaan keaslian BPKB dan STNK kendaraan bermotor.
Berikut cara memeriksa keaslian BPKB:
1. Periksa halaman cover BPKB. Pada dokumen yang asli menggunakan bahan yang lebih mengilap sedangkan pada yang palsu warnanya lebih buram.
2. Cek hologram di halaman pertama BPKB. Jika diterawang warnanya tetap abu-abu, berarti dokumen tersebut asli. Namun jika diterawang warnanya berubah menjadi kekuningan, dokumen tersebut hampir bisa dipastikan palsu.
3. Teliti nomor seri di bawah hologram pada halaman pertama. Sampaikan nomor tersebut kepada pihak kepolisian lalu lintas untuk pengecekan. Namun, detil nomor seri tak bisa dipublikasikan kepada umum.
4. Lihat di bagian identitas pemilik kendaraan. Pada BPKB palsu hanya mengubah data kendaraan saja sedangkan data pemilik kendaraan tidak berubah.
5. Cermati halaman ke-14 BPKB, lambang Korlantas akan terlihat jika diterangi dengan sinar ultraviolet. Tekstur kertas agak kasar karena logo tersebut dibuat timbul. Pada BPKB palsu tekstur kertas rata.
Berikut cara mengecek keaslian STNK:
1. Cocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaran. Periksa mulai dari jenis kendaraan, merk, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi. Cek juga tanda tangan dan cap yang ada pada STNK tersebut.
2. Periksa Nomor Rangka yang ada pada kendaraan, nomor tersebut harus sama dengan yang ada di BPKB dan STNK. Untuk mengetahui Nomor Rangka, Anda bisa memeriksa di bagian bodi kendaraan.
3. Periksa Nomor Mesin kendaraan Anda. Sama seperti Nomor Rangka, Nomor Mesin juga ada di kendaraan tepatnya pada bagian mesin. Tiap merk kendaraan memiliki letak Nomor Rangka dan Nomor Mesin yang berbeda-beda. Cek kesamaan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK.
4. Bawa ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan keaslian dokumen
Baca Juga: Ganti Warna Mobil Enggak Wajib Ubah Data STNK, Asalkan Cuma Segini
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR