Otomotifnet.com - Bukan hanya belasan namun ratusan pemotor diamankan Polisi.
Motor-motor tersebut ditilang dalam razia kendaraan bermotor di wilayah Serangan, Denpasar (12/11/2023).
Dalam razia tersebut dilakukan Polisi, Satpol PP, Pecalang, hingga Dinas Perhubungan Kota Denpasar.
Razia tersebut pasalnya juga dibantu oleh personel dari Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali).
Dilansir dari TribunBali, Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Ketut Tomiyasa menerangkan, razia ini dilakukan buntut dari maraknya aksi “speeding” alias kebut songong di kalangan generasi muda belakangan ini.
Selain itu, razia di wilayah Serangan ini juga dilakukan guna menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah terkait aksi “speeding” tersebut.
“Hal ini kita lakukan untuk menindaklanjuti banyaknya berita viral di media sosial berkaitan dengan kegiatan speeding yang menimbulkan korban jiwa.”
“Kami juga menyikapi laporan masyarakat di wilayah Serangan yang sering digunakan aksi trek-trekan,” ungkapnya di Polresta Denpasar (13/11/2023).
Dari kegiatan razia tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 120 motor yang tak sesuai aturan.
Motor tersebut ditilang karena tak dilengkapi surat-surat, berknalpot bising, hingga tak memasang pelat nomor kendaraannya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR