Otomotifnet.com - Ari Setiawan (42), napi Lapas Kelas IIB Tebo tidak bisa menghirup udara bebas.
Baru selangkah bebas dari lapas, Ia kembali dirangkul Polisi perkara Daihatsu Xenia Rp 30 juta.
Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron menerangkan alasan kembali ditangkap jajarannya.
Disebutkan, jika Ari kembali diciduk anggotanya karena kasus penggelapan mobil rental.
Daihatsu Xenia yang disewa, digadaikan ke orang lain sebesar Rp 30 juta.
"Jadi pelaku ini ditangkap saat dia keluar Lapas Tebo. Kita koordinasi dengan pihak lapas. Jadi kita tangkap pas di depan pintu lapas," terang Imron, (13/11/23) dilansir dari TribunJambi.com.
Lanjutnya, aksi penggelapan itu terjadi pada 29 September 2021 lalu.
Warga Paal V, Kota Baru, kota Jambi itu menggadaikan satu unit Daihatsu Xenia seharga Rp 30 juta.
Sehingga, korban mengalami kerugian Rp 125 juta.
"Mobil itu digadaikan tanpa sepengetahuan si pemiliknya. Si korban dan tersangka ini sempat bertemu bagaimana agar (mobil) ditebus," terang Imron.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR