Otomotifnet.com - Tilang manual kembali diaktifkan oleh kepolisian setelah sebelumnya pernah dihentikan.
Penerapan tilang manual kini diberlakukan bagi pelanggar yang membahayakan dan terlihat langsung anggota di lapangan.
Meski tilang elektronik sudah berlaku di beberapa wilayah, bukan berarti tilang manual tidak ada.
Bagi yang terkena tilang di jalan, ada dokumen yang akan ditahan sebagai jaminan, seperti STNK atau SIM dalam jangka waktu tertentu hingga pengurusan.
Lalu, berapa jangka waktu pengambilan surat tilang ini?
Dilansir dari GridOto, ketika kalian ditilang oleh pihak kepolisian, maka ada slip tilang yang akan diberikan.
Bisa berwarna merah atau biru.
Kalau slip tilang merah, artinya harus menjalani persidangan untuk memberikan argumen logis atas kejadian pelanggaran yang dilakukan sebelum membayar denda.
Sebaliknya, jika memilih slip tilang biru, tinggal datang saja ke Kejaksaan Negeri setempat untuk membayar denda dan menembus dokumen.
Sayangnya, banyak masyarakat yang belum tahu berapa batas waktu untuk pengambilan surat tilang.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR