Pada dasarnya, masa berlaku surat tilang untuk menembus dokumen yang disita polisi adalah sesuai tanggal yang ditentukan.
"Tergantung jadwal sidangnya saja yang ditulis (disurat tilang warna biru) karena kami hanya mengikuti jadwal di Pengadilanjya, jika misalnya diberikan waktu 2 minggu (oleh pengadilan) ya kami ikut," kata Aipda Zardan selaku Banit Turjawali Satlantas Polres Metro Bekasi saat dihubungi GridOto.com (20/11/2023)
Namun ia menghimbau seharusnya pengendara langsung mengurus tilang yang diberikan secepat mungkin.
"Alasan utamanya adalah SIM atau STNK milik pengendara telah disita. Jika tidak diambil, maka si pengendara tidak memiliki surat sah tersebut. Padahal ketika berkendara, sudah seharusnya mengantongi SIM dan STNK," ucapnya.
Baca Juga: Jalanan DKI Jakarta Dikepung Intel Tilang Polisi, Sampai Akhir 2023 Ketambahan 70 Titik
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR