Otomotifnet.com - ES (36) terancam penjara 7 tahun atas kecerobohan pemilik Honda Vario 125.
Sedangkan teman ES, saat ini masih buron Polisi.
ES sendiri dibekuk Polisi di Salatiga, Jawa Tengah karena mencuri Vario 125 nopol AD 2769 XW.
TKP pencurian di dukuh Durensari, desa Kembangkuning, Cepogo, Boyolali, Jateng, (6/11/23).
Kronologi bermula korban memarkirkan Vario 125 warna merah itu di halaman rumah.
Cerobohnya korban, kunci kontak tidak dicabut alias masih menggantung saat ditinggal masuk rumah.
Tak lama kemudian, korban keluar rumah hendak mengambil barang di dalam jok motornya.
Ketika korban keluar rumah, ternyata Vario 125 miliknya sedang dikendarai seorang tidak dikenal.
Upaya korban meneriaki dan mengejar sia-sia karena kedua pelaku berhasil kabur.
Korban lalu melapor ke Polsek Cepogo, Boyolali.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR