Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan pelaku diamankan bersama barang bukti Honda Vario 125 hasil curiannya.
"Saat ini salah satu pelaku ES (36) sudah kita amankan tinggal satu pelaku yang masih kita lakukan pengejaran," tambahnya, dikutip dari TribunSolo.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Menurut Petrus, kasus pencurian Vario 125 ini menjadi perhatian penting agar masyarakat meningkatkan kewaspadaannya.
"Apabila menaruh kendaraan bermotor pastikan ditempat yang aman serta dikunci setang, dan kunci diambil dari kontaknya, dengan demikian kita bisa mencegah terjadinya curanmor," tegasnya.
Baca Juga: Cewek Polos COD Knalpot Malam-malam, Pulang Rumah Rugi Rp 24 Juta Berwujud Honda Vario 160
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR