Otomotifnet.com - Dua oknum ASN nakal di Pemkab Donggala, Sulawesi Tengah harus berurusan sama polisi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan dinas milik pemerintah kabupaten.
Kedua pelaku berinisial MYA (39), Kepala Seksi dan I (46), seorang staf.
Dilansir dari TribunPalu, Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana mengatakan kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan Kabid Aset Pemkab Donggala Fajria.
Dalam laporannya, Fajria menyebut banyak BPKB mobil Pemkab Donggala, Sulawesi Tengah, hilang.
Bahkan, beberapa BPKB kendaraan dinas yang hilang itu dikuasai masyarakat Pasangkayu, Sulawesi Barat.
"Selanjutnya tanggal 8 November 2023, Polres Donggala menangkap satu tersangka dengan inisial I alias Didu (46). Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi menangkap tersangka baru yakni MYA (39)," kata AKBP Efos, Selasa (21/11/2023).
Saat ini kedua pelaku ditahan dalam sel Polres Donggala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka MYA dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan 362 KUHP Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara."
"Sementara tersangka I alias Didu dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan pasal 480 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman 17 tahun penjara," jelas AKBP Efos.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR