Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Semarang Syok Tilang 2 Bocah SD Naik Honda BeAT, Dari Madura Pengin ke Jakarta Modal Rp 100 Ribu

Irsyaad W - Kamis, 23 November 2023 | 08:30 WIB
MZ (11) dan D (10), dua bocah SD asal Sampang, Madura yang ketilang Polisi di Klero, Tengaran, kabupaten Semarang karena naik Honda BeAT tanpa helm, pelat nomor dan jaket ketika hendak ke Jakarta
TribunJatim.com/Hanggara Pratama
MZ (11) dan D (10), dua bocah SD asal Sampang, Madura yang ketilang Polisi di Klero, Tengaran, kabupaten Semarang karena naik Honda BeAT tanpa helm, pelat nomor dan jaket ketika hendak ke Jakarta

Otomotifnet.com - Anggota Polisi dari kabupaten Semarang, Jawa Tengah syok saat menilang dua bocah SD boncengan naik Honda BeAT.

Ketika ditanya, mereka berdua berasal dari Sampang, Madura, Jawa Timur dan pengin ke Jakarta.

Mengejutkannya, keduanya berkendara tidak mengenakan helm dan jaket, serta hanya membawa uang saku Rp 100 ribu.

Sepanjang perjalanan mereka cuma mengonsumsi mie instan untuk mengganjal perut.

Kedua bocah berboncengan melintas di wilayah Kabupaten Semarang, (20/11/23).

Kapolsek Tengaran, AKP Supeno mengatakan kedua anak tersebut telah menempuh perjalanan sekitar 400 kilometer menggunakan Honda BeAT.

Seusai memintai keterangan, Polisi kemudian membawanya ke Mapolsek Tengaran untuk diselidiki lebih lanjut.

Identitas dua bocah SD tersebut, MZ (11) dan D (10) asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mengaku berniat menuju Jakarta menggunakan Honda BeAT.

Mereka hanya mengenakan kaus serta celana pendek, ditambah lagi tak ada pelat dan spion yang terpasang di motor.

Supeno mengatakan, pihaknya langsung menghubungi keluarga kedua anak tersebut agar dijemput.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa