"Ketika mobil itu datang, kondisinya sudah seperti itu. Bagian depan rusak, dan ban mobil juga sudah tidak ada,"
"Kemudian ada petugas polisi Polda Jateng yang meminta mobil itu dikeluarkan, jadi kami mengeluarkannya. Katanya mobil tersebut menjadi barang bukti kecelakaan," jelasnya.
Sejak saat itu, Jazz GE8 tersebut masih terus terparkir di pinggir jalan.
Yono menyatakan beberapa petugas dari Dishub dan Polisi datang untuk mengambil Jazz GE8 tersebut.
Namun, petugas mengalami kendala terkait status mobil.
"Sebagai warga, kami siap memberikan izin selama ada keterangan resmi untuk pengambilannya. Yang penting, ada keterangan dari mana dan dari siapa," ujar Yono.
"Tadi petugas Dishub dan Polisi datang, tapi mereka hanya bertanya ke saya dan belum mengambil mobilnya. Kami kurang tahu kenapa hal ini terjadi." ungkapnya.
Seorang warga setempat bernama Ucok (37) juga tidak mengetahui siapa pemilik asli dari Jazz GE8 tersebut.
Dia berharap agar petugas segera mengambil Honda Jazz generasi kedua tersebut untuk menghindari kemacetan di jalan.
"Sebenarnya saya tidak keberatan dengan mobil itu terparkir di sana. Karena memang agak mepet dan tidak menghambat jalan," ucap Ucok..
"Namun, kadang-kadang pengguna jalan harus sedikit merapat ke tepi jalan, sehingga bisa menimbulkan kemacetan," katanya.
Baca Juga: Heboh Jazz Teronggok Tahunan di Pinggir Jalan, Ternyata Ini Yang Bikin Susah Diderek
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR