Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Demi Ongkos Tambahan Rp 500 Ribu, 2 Sopir Travel Terancam Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Irsyaad W - Senin, 27 November 2023 | 09:31 WIB
Ditresnarkoba Polda Bengkulu meringkus 2 sopir travel yang cari ongkos tambahan jadi kurir narkoba
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
Ditresnarkoba Polda Bengkulu meringkus 2 sopir travel yang cari ongkos tambahan jadi kurir narkoba

Otomotifnet.com - Polisi meringkus 2 sopir travel akibat perbuatan nekatnya.

Mereka berdua terancam penjara dan denda sampai Rp 10 miliar.

Semua itu akibat keduanya kedapatan bawa benda berbahaya demi ongkos tambahan Rp 500 ribu.

Jelas tidak sebanding antara ongkos tambahan dengan sanksi hukum yang mesti dijalani.

Yakni RH (51) warga Jl Anggrek, Nusa Indah, Ratu Agung, Bengkulu dan MK (41) warga Jl Kapuas, Lingkar Barat, Gading Cempaka, Bengkulu.

Penangkapan ini dilakukan Ditresnarkoba Polda Bengkulu karena RH dan MK nekat menjadi kurir sabu.

Dalam sekali pengantaran, pelaku diupah Rp 500 ribu oleh pemilik barang yang masih diselidiki oleh pihak kepolisian.

"Mereka berdua ini berteman, tidak ada hubungan keluarga. Dari pengakuan pelaku mereka baru 2 kali diminta untuk mengantar barang haram tersebut," ungkap Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, dikutip dari TribunBengkulu (24/11/23).

Kronologi penangkapan berawal informasi masyarakat yang diterima anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Selanjutnya pada 17 November 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku RH di rumahnya yang berada di Nusa Indah.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa