Otomotifnet.com - Polisi meringkus 2 sopir travel akibat perbuatan nekatnya.
Mereka berdua terancam penjara dan denda sampai Rp 10 miliar.
Semua itu akibat keduanya kedapatan bawa benda berbahaya demi ongkos tambahan Rp 500 ribu.
Jelas tidak sebanding antara ongkos tambahan dengan sanksi hukum yang mesti dijalani.
Yakni RH (51) warga Jl Anggrek, Nusa Indah, Ratu Agung, Bengkulu dan MK (41) warga Jl Kapuas, Lingkar Barat, Gading Cempaka, Bengkulu.
Penangkapan ini dilakukan Ditresnarkoba Polda Bengkulu karena RH dan MK nekat menjadi kurir sabu.
Dalam sekali pengantaran, pelaku diupah Rp 500 ribu oleh pemilik barang yang masih diselidiki oleh pihak kepolisian.
"Mereka berdua ini berteman, tidak ada hubungan keluarga. Dari pengakuan pelaku mereka baru 2 kali diminta untuk mengantar barang haram tersebut," ungkap Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, dikutip dari TribunBengkulu (24/11/23).
Kronologi penangkapan berawal informasi masyarakat yang diterima anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Selanjutnya pada 17 November 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku RH di rumahnya yang berada di Nusa Indah.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR