Otomotifnet.com - Pria di Malang satu ini kena akibatnya karena jadi tersangka kasus maling motor.
Si pelaku bahkan harus gigit jari karena motor yang dicurinya sudah terlanjur dimodifikasi.
Ia tak menduga bahwa akan tertangkap polisi.
Korban sang pemilik motor pun bereaksi.
Korban diketahui bernama Muhammad Afandi.
Korban pencurian motor itu pun kini bisa tidur nyenyak karena motor yang dicuri berhasil ditemukan.
Bahkan ketika dikembalikan oleh polisi, Honda CRF150L itu lebih bagus dari sebelumnya.
Seperti knalpot dan rem sudah dimodifikasi oleh pencuri.
Motor Muhammad Afandi itu dicuri oleh Khamim Nur Ardiansyah (30), warga Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, sekitar 3 bulan lalu, seperti dikutip dari Kompas.com.
Motor yang hilang itu kembali setelah Polres Malang berhasil mengungkap tindak pencurian yang dilakukan Khamim.
Selain mengucapkan terima kasih kepada polisi atas kembalinya motornya, Afandi juga berterima kasih kepada pencurinya.
Sebab, motornya dimodifikasi oleh pelaku menjadi lebih bagus.
"Knalpot dan remnya diganti lebih bagus oleh pelaku," ungkap Afandi saat ditemui di Mapolres Malang (27/11/2023).
"Terima kasih kepada Polres Malang, akhirnya sepeda motor saya kembali," jelasnya.
Afandi menyebut, sepeda motornya dicuri saat diparkir di garasi rumahnya sekitar 3 bulan lalu.
Menurutnya pelaku merusak gembok pagar rumahnya pada dini hari.
"Tiba-tiba saat saya hendak bekerja, motor sudah tidak ada di garasi," jelasnya.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, Khamim Nur Ardiansyah telah melakukan pencurian di lima lokasi di Kabupaten Malang.
Yakni, di wilayah Kecamatan Pagelaran, Gondanglegi, dan Wajak.
"Dalam melakukan aksinya, pelaku melakukan perusakan kunci motor menggunakan kunci T," jelasnya.
Wisnu menyebut, Khamim ditangkap bersama 10 orang pelaku lain dalam kurun waktu 17 hari, sejak tanggal 11 hingga 27 November 2023.
"10 orang pelaku ini diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan," tuturnya.
Dari pengungkapan kasus ini, Polres Malang mengamankan barang bukti berupa kendaraan bermotor sebanyak 16 unit, 1 kunci leter T, dan lima pelat kendaraan bermotor roda dua, 4 ponsel, 2 jaket, 2 perhiasan emas, 1 helm, dan 1 kotak amal.
"Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Pemilik Honda CRF150L Rugi Rp 33 Juta, Baru Keluar Dealer, Lihat CCTV Nyesek
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR