"SN juga mengatakan kepada anggota bahwa makan uang haram dan langsung meludahi anggota," ungkap Franky.
Polisi yang bertugas kemudian membawa Simson ke Mapolres Kupang Kota.
Diketahui, sanksi tidak mengenakan helm saat berkendara diatur dalam pasal 291 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 berbunyi:
"Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1)".
Sedangkan motor yang tidak memasang pelat nomor melanggar pasal 68 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi:
"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor".
Sanksi untuk pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai pelat nomor tertulis pada Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280 UU Lalu lintas No 22 tahun 2009)".
Editor | : | Iday |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR