Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Panjang Urusan, Perkara Helm dan Pelat Nomor, Pegawai SPBU Ludahi Polisi di Jalan

Irsyaad W - Rabu, 29 November 2023 | 11:55 WIB
Dalam lingkaran merah, petugas SPBU yang nekat meludahi Polisi saat ditilang karena tidak pakai helm dan tidak memasang pelat nomor di Kayu Putih, Oebobo, kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
Dok. Polresta Kupang
Dalam lingkaran merah, petugas SPBU yang nekat meludahi Polisi saat ditilang karena tidak pakai helm dan tidak memasang pelat nomor di Kayu Putih, Oebobo, kota Kupang, Nusa Tenggara Timur

Otomotifnet.com - Seorang pegawai SPBU melakukan perbuatan tak terpuji terhadap Polisi.

Yakni Simson Nulik (25) asal kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) meludahi Polisi di jalan.

Padahal akar perkaranya cuma soal helm dan pelat nomor tapi urusan jadi panjang.

Kasi Humas Polres Kupang Kota, Ipda Franky Lapuisaly menjelaskan kronologinya.

Berawal Simson mengendarai motor, (27/11/23).

"Kejadiannya pagi di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang," kata Franky, (27/11/23) disitat dari Kompas.com.

Kata Franky, saat itu anggota Satlantas mendapati Simson tidak mengenakan helm.

Kemudian motornya juga tidak menggunakan pelat nomor.

"Setelah ditahan, anggota sampaikan kepada SN pelanggarannya dan langsung ditilang," ujar dia.

Namun SN sempat menanyakan terkait surat perintah.

"SN juga mengatakan kepada anggota bahwa makan uang haram dan langsung meludahi anggota," ungkap Franky.

Polisi yang bertugas kemudian membawa Simson ke Mapolres Kupang Kota.

Diketahui, sanksi tidak mengenakan helm saat berkendara diatur dalam pasal 291 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 berbunyi:

"Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1)".

Sedangkan motor yang tidak memasang pelat nomor melanggar pasal 68 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi:

"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor".

Sanksi untuk pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai pelat nomor tertulis pada Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280 UU Lalu lintas No 22 tahun 2009)".

Baca Juga: Kisah Hermansyah, Anggota Kepolisian Yang Diludahi dan Dilindas Pengemudi Mobil, Baru Kali Ini Terjadi 

Editor : Iday
Sumber : kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa