Otomotifnet.com - Sopir dan kernet truk jadi korban amukan buruh saat demo di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Mereka dikeroyok sampai ampun-ampun.
Atas peristiwa ini, 3 buruh ditetapkan tersangka dan terancam 5 tahun penjara.
Ketiga buruh itu berinisial DJP (36), MR (32) dan AR (33) terbukti melakukan pengeroyokan terhadap sopir truk.
"Pasal yang kami terapkan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," kata Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah saat dikonfirmasi, (4/11/23) melansir Kompas.com.
Penetapan tersangka itu berdasarkan pemeriksaan dari total 6 buruh yang diamankan.
Dari 6 buruh yang diamankan, hanya 3 buruh yang terbukti merusak truk dan mengeroyok sopir.
"Dari enam yang diamankan, hasil pemeriksaan tiga oknum buruh terbukti terlibat. Mereka dijadikan tersangka," ujar Rudi.
Peristiwa pengeroyokan terjadi saat massa buruh melakukan aksi demo menuntut kenaikan UMK 2024 di Kawasan Industri EJIP, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Pada saat itu, lalu lintas macet total, sehingga kendaraan lain termasuk truk tidak bisa melewati kawasan tersebut.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR