Seperti ditulis Tribunnews, manajemen PT Semesta Bolo Transindo (PO Sembodo) menyatakan merugi hingga Rp 2,2 miliar atas dugaan wanprestasi kerjasama operasi (KSO) empat unit bus Mercedes-Benz OH 1626 dan OH 1526 milik PO Sembodo dengan PT Mahendra Transport Indonesia atau PO Mahendra Trans (MTI), milik pengusaha muda sekaligus Youtuber, Rian Mahendra.
Tim kuasa hukum PO Sembodo kemudian melaporkan Rian Mahendra ke Polda Metro Jaya sebagai pemilik PT MTI setelah dua kali somasi yang mereka layangkan ke manajemen PT MTI tidak mendapatkan tanggapan.
Selain melaporkan Rian Mahendra, PO Sembodo juga melaporkan Devi Marissa Suryani selaku Direktur MTI ke Polda Metro Jaya.
Kedua dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Sebagai pelapor adalah Direktur Utama Sembodo, Bambang H. Winarto bersama kuasanya hukumnya pada 16 November 2023 dengan No LP/B/6899/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Rian Mahendra Dilaporkan ke Polda Metro, PO Sembodo Jengkel Kena Janji Palsu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR