"Kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu kan akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi," jelasnya.
"Karena masyarakat umum ini tidak mempunyai kewenangan itu (melakukan pengawalan kendaraan)," sambungnya.
Lebih lanjut, Latif menyampaikan bahwa ambulans adalah kendaraan yang diprioritaskan untuk berlalu lintas.
Oleh sebab itu, proses pengawalan terhadap ambulans di jalan bukan berarti menjadi kewajiban.
"Seandainya pun tidak dilakukan pengawalan, kalau sudah namanya ambulans sudah menyalakan lampu isyarat tersebut, pasti anggota Polri yang berjaga dan masyarakat yang melihat itu akan memberikan prioritas tanpa dilakukan pengawalan oleh masyarakat yang memang tidak mempunyai kompetensi," tuturnya.
Baca Juga: Heboh Aksi Patwal Pukul Ponsel Warga Sampai Jatuh, Padahal Udah Dikasih Jalan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR