Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Heboh Pemotor Kawal Ambulans Ditilang Polisi, Polda Metro Singgung Kompetensi

Ferdian - Rabu, 13 Desember 2023 | 17:30 WIB
Viral video pengawal ambulans dihentikan polisi dan ditilang. Ini alasan polisi melakukan penindakan
Instagram.com/@infojakbar24
Viral video pengawal ambulans dihentikan polisi dan ditilang. Ini alasan polisi melakukan penindakan

Otomotifnet.com - Viral video pemotor tiba-tiba dihentikan polisi saat melintas di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pemotor tersebut diketahui sedang melakukan pengawalan ambulans.

Dikutip dari TribunJakarta, pihak kepolisian beralasan pemberhentian pengendara motor tersebut dilakukan karena melanggar aturan.

Dalam video yang dibagikan akun Instagram @infojakbar24, tampak salah satu pengendara motor yang merupakan relawan pengawal ambulans tiba-tiba diberhentikan seorang petugas.

Kemudian, relawan itu diminta menepi ke bahu kanan jalan untuk diperiksa.

Kejadian ini sempat membuat sopir ambulans melayangkan protes lantaran merasa dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oleh polisi tersebut.

Menanggapi peristiwa itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan bahwa apa yang dilakukan anggotanya sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Melanggar, ya kami lakukan penilangan karena enggak boleh, bahaya itu," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman (12/12/2023).

Latif menjelaskan bahwa seseorang yang melakukan pengawalan sebuah kendaraan, termasuk ambulans tidak bisa sembarangan.

Mereka perlu mempunyai kompetensi dan itu merupakan kewenangan dari Polri.

"Kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu kan akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi," jelasnya.

"Karena masyarakat umum ini tidak mempunyai kewenangan itu (melakukan pengawalan kendaraan)," sambungnya.

Lebih lanjut, Latif menyampaikan bahwa ambulans adalah kendaraan yang diprioritaskan untuk berlalu lintas.

Oleh sebab itu, proses pengawalan terhadap ambulans di jalan bukan berarti menjadi kewajiban.

"Seandainya pun tidak dilakukan pengawalan, kalau sudah namanya ambulans sudah menyalakan lampu isyarat tersebut, pasti anggota Polri yang berjaga dan masyarakat yang melihat itu akan memberikan prioritas tanpa dilakukan pengawalan oleh masyarakat yang memang tidak mempunyai kompetensi," tuturnya.

Baca Juga: Heboh Aksi Patwal Pukul Ponsel Warga Sampai Jatuh, Padahal Udah Dikasih Jalan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa