Otomotifnet.com - Sudah ada aturannya, tegas bahwa masyarakat umum dilarang mengawal ambulans di jalan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman (12/12/2023).
Latif berbicara soal hal ini terkait viralnya video pemotor yang ditahan aparat saat sedang mengawal ambulans.
"Karena memang enggak boleh orang umum mengawal kayak gitu," jelas Latif dilansir dari Kompas.com.
Latif mengungkapkan alasannya.
Ia mengatakan pengawalan kendaraan memerlukan kompetensi tertentu yang sebagaian besar masyarakat tidak memilikinya.
Menurut Latif, yang memiliki wewenang mengawal ambulans hanya polisi.
"Pengawalan ini kan perlu latihan, keahlian, kompetensi, jadi tidak sembarangan. Dan ini (pengawalan) anggota yang sudah dilatih dan merupakan kewenangan Polri," jelasnya.
Latif menyontohkan akan terjadi konflik di jalan jika masyarakat yang bukan polisi tapi memerintah pengguna kendaraan lain saat mengawal ambulans.
Menurutnya hal itu akan menimbulkan pertanyaan dan bisa menimbulkan masalah baru.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR