"Nah, kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu kan akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi," jelas Latif.
"Apalagi mereka menggunakan rotator, ini kan istilahnya pengemudi lain akhirnya akan jadi tanda tanya, 'lah ini bukan polisi yang melakukan pengawalan'. Kalau membahayakan, siapa yang bertanggung jawab? Misalnya orang disuruh minggir, kan akan jadi perdebatan di lapangan," imbuhnya.
Latif juga menjelaskan tentang kekhususan ambulans yang memang harus diberi akses jalan ketika membunyikan sirine di jalan.
"Seandainya pun tidak dilakukan pengawalan, kalau sudah namanya ambulans sudah menyalakan lampu isyarat tersebut, pasti anggota Polri yang berjaga dan masyarakat yang melihat itu, akan memberikan prioritas tanpa dilakukan pengawalan oleh masyarakat yang memang tidak mempunyai kompetensi," tuturnya.
Dalam video yang dibagikan akun Instagram @infojakbar24, tampak salah satu pengendara motor yang merupakan relawan pengawal ambulans tiba-tiba diberhentikan seorang petugas.
Kemudian, relawan itu diminta menepi ke bahu kanan jalan untuk diperiksa. Kejadian ini sempat membuat sopir ambulans melayangkan protes lantaran merasa dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oleh polisi tersebut.
Latif membenarkan anggotanya yang menghentikan pemotor yang mengawal ambulans itu.
Ia pun menjelaskan, setelahnya, aparat kepolisian menggantikan untuk memberikan pengawalan.
Baca Juga: Geger Ambulans Suzuki APV Ikut Drag Race 201 Meter, Kadinkes Jember Sebut Sah-sah Saja
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR