Otomotifnet.com - Pesta bagi penunggak pajak kendaraan di Jawa Barat segera berakhir.
Jika sampai kelewat tanggal, bayar STNK mati bakal disambut denda.
Karena program pemutihan pajak kendaraan di Jabar berakhir pada 16 Desember 2023.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik menyatakan, bagi para wajib pajak di wilayah Jabar diimbau untuk segera melakukan pengurusan PKB dengan memanfaatkan program ini.
Sebab masyarakat tidak terlalu terbebani dengan denda atau biaya administrasi.
Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak sebenarnya tidak aman digunakan di jalan raya.
Pasalnya berpotensi bisa kena tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas.
Apalagi mulai tahun depan bagi kendaraan yang nunggak pajak di wilayah Jawa Barat tidak boleh mengisi BBM subsidi, yaitu solar maupun Pertalite.
"Program tersebut berlangsung sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023. Jadi, tinggal beberapa hari lagi," katanya, (13/12/23) menukil Kompas.com.
Program yang diadakan oleh Pemprov Jabar ini terdiri dari beberapa macam, yaitu:
- Diskon PKB
- Diskon bea balik nama kendaraan bermotor pertama (BBNKB I)
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II)
- Pemutihan pajak mencakup bebas denda, dan
- Bebas tunggakan PKB tahun kelima.
Adapun besaran diskon PKB berbeda-beda CV tergantung kategori kendaraan dalam keterlambatannya masing-masing, berikut rinciannya:
- 30 hari, diskon sebesar 2 persen
- 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen
- 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen
- 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen
- 120 hari sampai 180 hari, diskon sebesar 10 persen
Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan potongan sebagian sebesar 2,5 persen.
"Segera manfaatkan agar pajak kendaraan bermotor kembali hidup," ucap Dedi.
Baca Juga: Ampunan Nunggak Pajak Kendaraan di Jateng Masih Ada, Kelewat Tanggal Ini Terima Akibatnya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR