Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Daripada Ditolak Isi BBM di SPBU, Ikut Pemutihan Pajak di Jabar Bisa Jadi Solusi

Ferdian - Senin, 4 Desember 2023 | 17:30 WIB
Ilustrasi: pemutihan pajak kendaraan di Maluku berlaku mulai 26 Juni sampai 31 Agustus 2023, bisa diurus tanpa perlu persyaratan khusus.
ntmcpolri.info
Ilustrasi: pemutihan pajak kendaraan di Maluku berlaku mulai 26 Juni sampai 31 Agustus 2023, bisa diurus tanpa perlu persyaratan khusus.

Otomotifnet.com - Beberapa wilayah di Indonesia masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan.

Hal ini dilakukan untuk meringankan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Hanya saja, keringanan sejenis ini terbatas, hanya di momen tertentu saja.

Nah hal ini tentu juga membuat pemilik kendaraan terhindar dari tilang.

Bahkan kabarnya tahun depan bagi kendaraan penunggak pajak tidak boleh mengisi BBM subsidi.

Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bakal melarang kendaraan yang masih menunggak pajak untuk mengisi bahan bakar di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jabar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik mengatakan, aturan ini akan diterapkan mulai tahun 2024.

“Jika belum (bayar pajak kendaraan), harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tidak bisa mengisi bensin di SPBU,” ucap Dedi, dikutip dari Kompas.com (25/11/2023).

Bapenda Jabar mencatat, dari sekitar 24 juta kendaraan yang ada di Jabar, hanya sebanyak 16,6 juta saja yang aktif.

Dari total angka tersebut, ada 10,6 juta pemilik kendaraan yang membayar pajak dengan taat, sedangkan sisanya masih menunggak.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa