Otomotifnet.com - Cewek-cewek harap hati-hati sama pria macam begini.
Jangan sampai kena tipu seperti yang dialami Putri (27).
Toyota Avanza miliknya raib dibawa kabur kekasihnya saat keduanya menginap di sebuah apartemen di Kota Malang.
Dikutip dari Tribunnews, Kepala Kepolisian Sektor Lowokwaru, AKP Anton Widodo, mengungkapkan bahwa pelaku bernama Robet Lavida Oktavianda (27) sudah menjalin hubungan asmara dengan korban selama satu tahun.
"Inilah hasil perkenalan mereka melalui media sosial," katanya dalam konferensi pers di Polsek Lowokwaru (15/12/2023).
Pada tengah-tengah kemesraan hubungan mereka, korban berbagi cerita kepada pelaku mengenai kesulitan ekonomi yang dihadapi keluarganya.
Saat itulah, pelaku merancang aksi jahatnya.
"Pelaku berjanji pada korban bahwa ia akan menjualkan apartemennya yang terletak di Kota Malang.
Keduanya setuju dan berangkat bersama dari Trenggalek ke Kota Malang menggunakan Toyota Avanza dengan nomor polisi AG-1120-B milik korban," paparnya.
Setibanya di Kota Malang, mereka menginap di salah satu apartemen.
Untuk menghindari biaya parkir apartemen yang tinggi, pelaku mengambil mobil korban sebentar.
"Jelang pergantian hari di malam hari, pelaku mengeluarkan mobil korban, lalu pada dini hari memarkirkannya lagi.
Sehingga, waktu parkirnya tidak terhitung selama 24 jam," terangnya.
Pelaku melaksanakan cara tersebut selama tiga hari berturut-turut.
Kemudian pada malam Rabu (6/12/2023), pelaku melakukan aksinya dan membawa kabur mobil korban.
"Korban curiga karena pelaku beserta mobilnya tidak kembali ke tempat parkir apartemen sama sekali.
"Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Lowokwaru, dan penyelidikan langsung dilakukan," tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku beserta mobil korban melarikan diri ke Banyuwangi.
Unit Reskrim Polsek Lowokwaru segera melakukan pengejaran.
"Pada Jumat (8/12/2023) dinihari, pelaku ditangkap di sebuah tempat kos di Banyuwangi."
"Setelah itu, pelaku bersama barang bukti mobil korban dibawa ke Polsek Lowokwaru," ungkapnya.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap bahwa mobil korban direncanakan untuk dijual kepada seorang pembeli di Jember.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dihukum dengan Pasal 372 KUHP dan berisiko mendekam di balik jeruji penjara selama empat tahun.
"Inilah risiko yang harus dihadapi pelaku," tandasnya.
Baca Juga: Innova Isi Sepasang Kekasih Dikejar-kejar Warga di Solo, Kaca Dipecah Perkara Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR