"Kegiatan saya pada saat melaksanakan kampanye tidak menggunakan kendaraan tersebut. Kendaraan tersebut dibawa oleh sopir saya dan saya tidak ada di dalam mobil itu, hanya sopir saya yang berada di dalam mobil," kata Zulfikar dalam video klarifikasinya, dikutip Kompas (18/12/23).
Selain itu, Zulfikar menegaskan Pajero Sport itu bukan mobil dinas Polri, melainkan milik pribadinya.
Dia mengaku mendapatkan pelat nomor dinas Polri secara resmi ketika ia menjabat sebagai anggota DPR RI.
"Saya mendapatkan pelat tersebut menggunakan proses dan membayar pajak PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dalam hal untuk kebutuhan kedinasan saya sebagai anggota DPR RI," ucap dia.
Namun, Zulfikar tak mengetahui pelat dinas Polri itu ternyata telah habis masa berlakunya.
"Saat ini masa berlakunya sudah mati sejak Juni 2023. Saya mohon maaf karena saya tidak begitu melihat dan mengecek secara langsung tentang pelat dan kendaraan tersebut," ucap Zulfikar.
Terkini, Zulfikar meminta maaf atas penyalahgunaan mobil berpelat dinas Polri untuk keperluan kampanye.
Dia mengaku siap menerima konsekuensi seusai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi. Kami siap bahwa kejadian ini ditindaklanjuti," ucap Zulfikar.
Atas pelanggaran tersebut, Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan, pihaknya menilang Zulfikar.
"Kami sudah melakukan penindakan tilang terhadap pelanggar lalu lintas," kata Sigit.
Selain itu, polisi turut menyita strobo, rotator dan pelat dinas Polri yang terpasang di mobil anggota Komisi VII DPR RI itu.
Sejalan dengan itu, Polresta Tangerang juga berkoordinasi dengan Bawaslu serta Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjutinya.
"Untuk dugaan tindak pidana pemilu akan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang," ucap Sigit.
Baca Juga: Pajero Sport Pelat Polri Full Strobo Sampai Rotator Ditindak Polisi, Ulah Tim Caleg DPR RI
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR