Otomotifnet.com - Dalam kondisi mendesak, ambulans sampai pengantar jenazah butuh pengawalan khusus.
Hal ini dilakukan supaya kendaraan prioritas tersebut bisa terhindar dari kemacetan.
Supaya proses pengantaran berjalan lancar tanpa hambatan, pihak yang menggunakan jasa ambulans seperti rumah sakit atau pribadi bisa mendatangi Polisi, dan mengajukan permohonan pengawalan.
Ngomongin pengawalan, satu miskonsepsi yang banyak terjadi di kalangan masyarakat adalah meminta pengawalan kepada pihak Kepolisian sangat merepotkan.
Kerepotan yang dimaksud bisa berupa adanya proses perizinan rumit, memakan waktu, bahkan potensi-potensi pungutan.
Dikutip dari Kompas.com, Paur Walum Subdit Wal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri AKP Joko Prihantono menjelaskan, anggapan tersebut keliru dan harus diluruskan.
Ia mengatakan, penyediaan jasa pengawalan untuk kendaraan operasional seperti contohnya ambulans, merupakan salah satu tugas pihak Kepolisian.
“Berdasarkan aturan sudah disebutkan kalau pihak Kepolisian lewat satuan-satuan unit pengawalan itu bertugas mengawal kendaraan prioritas, apalagi (termasuk) ambulans,” ucapnya kepada Kompas.com (19/12/2023).
Joko menjelaskan, aturan tersebut sudah tertulis di dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Aturan menyebut, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
Ia menambahkan, pengawalan juga tidak membahas soal adanya biaya atau besaran nominal yang dibutuhkan, alias gratis dan tidak berbayar.
“Tidak ada aturannya soal harus bayar berapa, tidak disebutkan. Yang dijelaskan itu adalah soal kewajiban mengawal,” ucapnya.
Baca Juga: Rompi Polantas Surabaya Dilengkapi Mata-mata Elektronik, Macam-macam Dikit Ketahuan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR