Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Bantah Minta Pengawalan Kendaraan Izinnya Rumit, Katanya Gratis

Ferdian - Rabu, 20 Desember 2023 | 21:00 WIB
Sejumlah motor patwal disiagakan untuk mengawal shuttle bus dari Stadion Manahan ke Pura Mangkunegaran, Minggu (11/12/2022).
GridOto.com/Ruditya
Sejumlah motor patwal disiagakan untuk mengawal shuttle bus dari Stadion Manahan ke Pura Mangkunegaran, Minggu (11/12/2022).

Otomotifnet.com - Dalam kondisi mendesak, ambulans sampai pengantar jenazah butuh pengawalan khusus.

Hal ini dilakukan supaya kendaraan prioritas tersebut bisa terhindar dari kemacetan.

Supaya proses pengantaran berjalan lancar tanpa hambatan, pihak yang menggunakan jasa ambulans seperti rumah sakit atau pribadi bisa mendatangi Polisi, dan mengajukan permohonan pengawalan.

Ngomongin pengawalan, satu miskonsepsi yang banyak terjadi di kalangan masyarakat adalah meminta pengawalan kepada pihak Kepolisian sangat merepotkan.

Kerepotan yang dimaksud bisa berupa adanya proses perizinan rumit, memakan waktu, bahkan potensi-potensi pungutan.

Dikutip dari Kompas.com, Paur Walum Subdit Wal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri AKP Joko Prihantono menjelaskan, anggapan tersebut keliru dan harus diluruskan.

Ia mengatakan, penyediaan jasa pengawalan untuk kendaraan operasional seperti contohnya ambulans, merupakan salah satu tugas pihak Kepolisian.

“Berdasarkan aturan sudah disebutkan kalau pihak Kepolisian lewat satuan-satuan unit pengawalan itu bertugas mengawal kendaraan prioritas, apalagi (termasuk) ambulans,” ucapnya kepada Kompas.com (19/12/2023).

Joko menjelaskan, aturan tersebut sudah tertulis di dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Aturan menyebut, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

Ia menambahkan, pengawalan juga tidak membahas soal adanya biaya atau besaran nominal yang dibutuhkan, alias gratis dan tidak berbayar.

“Tidak ada aturannya soal harus bayar berapa, tidak disebutkan. Yang dijelaskan itu adalah soal kewajiban mengawal,” ucapnya.

Baca Juga: Rompi Polantas Surabaya Dilengkapi Mata-mata Elektronik, Macam-macam Dikit Ketahuan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa