Otomotifnet.com - Heboh kasus Bripka Edi Purwanto ancam pengemudi mobil pakai pisau sangkur.
Polisi berpangkat Bintara itu juga sudah ditetapkan tersangka atas aksinya di Palembang, Sumatera Selatan, (18/12/23).
Saat insiden, menarik perhatian yakni Toyota Alphard putih nopol BG 999 ED yang ditumpanginya.
Juga Toyota Fortuner nopol BG 99 ED yang dipakai putrinya ketika terlibat kecelakaan dengan korban pengancaman.
Tentu dua mobil itu bikin penasaran, memang berapa gaji Bripka Edi Purwanto, seorang Polisi Bintara hingga bisa koleksi Alphard dan Fortuner.
Gaji seorang aparat penegak hukum di kepolisian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
Gaji polisi dibedakan oleh pangkat dan lama kerja alias masa kerja golongan (MKG).
Untuk Bripka, gajinya berkisar Rp 2.307.400 hingga Rp3.791.700.
Selain gaji, polisi juga mendapatkan beragam tunjangan.
Tunjangan yang diterima mulai dari tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras/ lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Tribun-Medan.com |
KOMENTAR