Otomotifnet.com - Ada oknum Polisi berwatak preman di Medan, Sumatera Utara.
Seenak jidat memeras pemotor tanpa kesalahan.
Pelaku meminta Rp 200 ribu ke korban usai dipepet saat mengendarai motor.
Diketahui, oknum Polisi tersebut bernama Bripka Panca Karsa Simajuntak.
Ia anggota dari Polsek Delitua, Deli Serdang, Sumut.
Karena aksinya, ia diganjar hukuman penjara 6 bulan saat sidang di Pengadilan Negeri Medan, (8/3/22).
Julita Rasmayadi Purba, Jaksa Penuntut Umum menilai, pelaku terbukti bersalah memeras pemotor.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa Panca Karsa Simanjuntak dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU.
JPU menilai, perbuatan Bripka Panca melanggar Pasal 368 ayat (1) jo pasal 53 KUHP.
Selanjutnya, majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno menunda.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR