Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Oknum Polisi Berwatak Preman, Peras Pemotor Rp 200 Ribu, Diganjar 6 Bulan Penjara

Irsyaad W - Rabu, 9 Maret 2022 | 08:40 WIB
Oknum Polisi, Bripka Panca Karsa Simanjuntak yang memeras pemotor Rp 200 ribu di Medan, Sumatera Utara
Tribun-Medan.com/Alfiansyah
Oknum Polisi, Bripka Panca Karsa Simanjuntak yang memeras pemotor Rp 200 ribu di Medan, Sumatera Utara

Otomotifnet.com - Ada oknum Polisi berwatak preman di Medan, Sumatera Utara.

Seenak jidat memeras pemotor tanpa kesalahan.

Pelaku meminta Rp 200 ribu ke korban usai dipepet saat mengendarai motor.

Diketahui, oknum Polisi tersebut bernama Bripka Panca Karsa Simajuntak.

Ia anggota dari Polsek Delitua, Deli Serdang, Sumut.

Karena aksinya, ia diganjar hukuman penjara 6 bulan saat sidang di Pengadilan Negeri Medan, (8/3/22).

Julita Rasmayadi Purba, Jaksa Penuntut Umum menilai, pelaku terbukti bersalah memeras pemotor.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa Panca Karsa Simanjuntak dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU.

JPU menilai, perbuatan Bripka Panca melanggar Pasal 368 ayat (1) jo pasal 53 KUHP.

Selanjutnya, majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno menunda.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa