Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Oknum Polisi Berwatak Preman, Peras Pemotor Rp 200 Ribu, Diganjar 6 Bulan Penjara

Irsyaad W - Rabu, 9 Maret 2022 | 08:40 WIB
Oknum Polisi, Bripka Panca Karsa Simanjuntak yang memeras pemotor Rp 200 ribu di Medan, Sumatera Utara
Tribun-Medan.com/Alfiansyah
Oknum Polisi, Bripka Panca Karsa Simanjuntak yang memeras pemotor Rp 200 ribu di Medan, Sumatera Utara

"Tunda minggu depan agenda vonis ya," pungkas hakim

Sementara dalam dakwaan JPU, peristiwa berawal saat korban mengendarai motor di Jl Dr Mansyur, Medan, (11/11/21) lalu.

Saat itu korban bernama Nur Widiana tengah perjalanan pulang sehabis kuliah.

Bripka Panca Karsa Simanjuntak saat digelandang anggota Provost ke Polrestabes Medan karena peras pemotor Rp 200 ribu
Tribun-Medan.com/Istimewa
Bripka Panca Karsa Simanjuntak saat digelandang anggota Provost ke Polrestabes Medan karena peras pemotor Rp 200 ribu

Lalu hendak mampir cari makan di seputaran Jl Setiabudi, Medan.

Tepat di depan Masjid Istiqomah, mendadak dari arah belakang dipepet oleh oknum Polisi tersebut.

Kemudian korban berhenti dan oknum Polisi tersebut menanyai surat-surat kendaraan.

Nur Widiana kemudian menunjukan STNK motornya.

Namun saat dimintai SIM, korban mengaku tak punya hingga akhirnya terjadi pungli.

Korban dimintai Rp 200 ribu oleh oknum Polisi tersebut.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa