Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perlu Tahu, Berhenti Di Bahu Jalan Ada Aturannya, Rp 500 Ribu Bisa Keluar Kantong

Ferdian - Selasa, 26 Desember 2023 | 09:00 WIB
Ilustrasi. Pengguna jalan yang beristirahat di bahu jalan tol.
Tribunnews.com
Ilustrasi. Pengguna jalan yang beristirahat di bahu jalan tol.

Otomotifnet.com - Memasuki musim Libur Nataru, banyak pengendara yang mudik atau berlibur ke luar kota.

Karena lelah atau hanya sekadar beristirahat, banyak pengendara yang terpaksa istirahat di pinggir jalan.

Padahal hal ini jelas dilarang, kenapa?

Dilansir dari Kompas.com, Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2 menjelaskan ada lima fungsi bahu jalan.

Namun enggak ada satu pun yang menyebutkan fungsinya adalah untuk tempat beristirahat.

Fungsi bahu jalan menurut PP No. 15 Tahun 2005:

1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat

2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat

3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan

4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa