Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Geger Polisi Kawal Rombongan Rubicon Ditanya Urgensinya, Simak Yuk Aturannya

Ferdian - Rabu, 27 Desember 2023 | 19:00 WIB
Rombongan Rubicon dikawal polisi, bagaimana sih aturan pengawalan yang legal?
Instagram.com/dashcam.saya
Rombongan Rubicon dikawal polisi, bagaimana sih aturan pengawalan yang legal?

Rombongan konvoi tersebut tampak berkendara lawan arah di daerah Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, Sealsa (26/12/2023), lantaran ingin menyusul truk yang berada di depannya.

Terlihat juga pengemudi mobil yang melaju dari arah sebenarnya menepikan kendaraan ke kiri jalan, untuk memberi lewat rombongan konvoi Rubicon tersebut.

“Emang boleh ya motor dan mobil dinas plus anggota kepolisian mengawal rombongan komunitas mobil Rubicon? Emang urgensi nya apa sampai harus dikawal-kawal segala? Emang itu untuk kepentingan negara? Emang ada yg darurat? Emang boleh ya sampai menembus minta jalan dr arah sebaliknya suruh minggir semua?,” tulis unggahan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, tidak ada hak khusus untuk peserta konvoi yang dikawal kepolisian.

Sayangnya, masih banyak yang salah kaprah akan hal ini.

“Kadang mereka merasa mentang-mentang dikawal dan mengganggap punya hak khusus. Padahal tidak demikian karena sudah ada undang-undang yang mengatur siapa yang berhak mendapat hak khusus. Bahkan, menyalakan sirene dan lampu strobo saja ada aturannya,” ujar Jusri saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ada kendaraan bermotor yang memiliki hak utama sehingga mendapat prioritas dan wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lainnya.

Pada pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan, yakni;

1.Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2.Ambulans yang mengangkut orang sakit.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa