Otomotifnet.com - Polisi meringkus 4 sekawan yang sekongkol jualan motor Rp 1,5-2 jutaan.
Namun 2 dari 4 sekawan terpaksa dibikin pincang Polisi saat akan diamankan.
Usut punya usut, penangkapan ini karena mereka mendapatkan motor-motor tersebut dengan cara jahat.
Yakni menggondolnya dengan mengincar parkiran kos-kosan dan rumah warga di Serang, Banten.
Saat beraksi pun, kawanan maling motor itu mempersenjatai diri dengan airsoft gun dan golok.
Keempat pelaku yang ditangkap inisial AF (24) warga Kabupaten Tangerang, BA (32) dan ADR (23) warga Kabupaten Oku Selatan serta AS (23) warga Pasawaran, Lampung.
"Pelaku mencari sasaran atau target operasi curiannya kebanyakan di rumah warga, kontrakan, kos-kosan yang memang motornya terpakir di luar," kata Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, (27/12/23) melansir Kompas.com.
Dalam aksinya, mereka merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T dan obeng saat pemilik sedang tidur lelap.
Pelaku disebut sudah beraksi hampir satu tahun di 10 lokasi, tiga di antaranya dalam wilayah Kabupaten Serang, Banten.
"Komplotan ini beraksinya di waktu-waktu tertentu, di pukul 03.00 WIB sampai 05.00 WIB dini hari," ujar Wiwin.
Wiwin mengatakan, setiap beraksi keempat pelaku selalu mempersenjatai diri dengan airsoft gun dan golok untuk melukai korbannya bila terdesak.
Tapi, kata Wiwin, hingga mereka ditangkap, (21/12/23) senjata api dan tajam tersebut belum pernah digunakan untuk melukai korbannya.
"Senjata api airsoft gun dan senjata tajam hanya untuk menakuti korban apabila si korban memergoki atau menghadapi ancaman lainnya," ungkap Wiwin.
Motor hasil kejahatan komplotan ini dijual ke seorang penadah di wilayah Banten Selatan dengan harga Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 4 unit motor yang belum sempat dijual, 3 pucuk senjata jenis airsoft gun, tiga senjata tajam, obeng, kunci leter T dan yang lainnya.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, dari 4 pelaku ada 2 resedivis kasus yang sama.
Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas dengan ditembak di bagian kakinya karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
"Dua pelaku ditembak karena mencoba kabur, dan para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata Andi.
Baca Juga: Bisnis Jual Motor dan Mobil Mulai Rp 3 Jutaan ke Timor Leste Terbongkar, Komplotan Pati dan Boyolali
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR