Wiwin mengatakan, setiap beraksi keempat pelaku selalu mempersenjatai diri dengan airsoft gun dan golok untuk melukai korbannya bila terdesak.
Tapi, kata Wiwin, hingga mereka ditangkap, (21/12/23) senjata api dan tajam tersebut belum pernah digunakan untuk melukai korbannya.
"Senjata api airsoft gun dan senjata tajam hanya untuk menakuti korban apabila si korban memergoki atau menghadapi ancaman lainnya," ungkap Wiwin.
Motor hasil kejahatan komplotan ini dijual ke seorang penadah di wilayah Banten Selatan dengan harga Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 4 unit motor yang belum sempat dijual, 3 pucuk senjata jenis airsoft gun, tiga senjata tajam, obeng, kunci leter T dan yang lainnya.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, dari 4 pelaku ada 2 resedivis kasus yang sama.
Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas dengan ditembak di bagian kakinya karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
"Dua pelaku ditembak karena mencoba kabur, dan para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata Andi.
Baca Juga: Bisnis Jual Motor dan Mobil Mulai Rp 3 Jutaan ke Timor Leste Terbongkar, Komplotan Pati dan Boyolali
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR