Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Modal Gagah-gahan, Dari Sini Jalur Warga Sipil Bisa Pakai Pelat Nomor Dinas TNI Polri

Irsyaad W - Selasa, 2 Januari 2024 | 14:10 WIB
Barang bukti nopol dinas Mabes TNI palsu yang dipakai mahasiswa ngaku anggota Densus 88 di Puncak Bogor
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Barang bukti nopol dinas Mabes TNI palsu yang dipakai mahasiswa ngaku anggota Densus 88 di Puncak Bogor

Otomotifnet.com - Banyak mobil warga sipil bisa pakai pelat nomor dinas TNI/Polri.

Tak jarang ditemui, pelat nomor dinas tersebut palsu hasil beli online.

Namun ada beberapa jalur warga sipil bisa pakai pelat nomor dinas tersebut.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, hal tersebut menunjukan lemahnya pengawasan di Institusi yang memiliki kewenangan menerbitkan STNK pelat dinas.

Budiyanto mengatakan, ada beberapa variabel atau alasan yang memungkinkan oknum sipil tertentu menggunakan pelat dinas palsu.

"Untuk menghindari Ganjil-Genap, menghindari jepretan kamera CCTV, menghindari pajak tahunan dan BBN, untuk gagah-gagahan dan sebagainya," kata Budiyanto.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini mengatakan, ada beberapa dugaan atau kemungkinan pelat nomor dinas tersebut didapatkan.

Honda Freed berpelat dinas Polri 2402-07 palsu dan rotator ditangkap Polisi, sopir masih mahasiswa
IG/@jktnewss
Honda Freed berpelat dinas Polri 2402-07 palsu dan rotator ditangkap Polisi, sopir masih mahasiswa

"Ada dugaan relasi atau perkenalan oknum tersebut dengan oknum institusi yang mengeluarkan pelat dinas," terangnya.

Lalu "membeli di market place atau kaki lima, atau kemungkinan memalsukan sendiri karena memiliki keahlian untuk itu," ungkapnya.

Budiyanto mengatakan, apapun alasan yang terjadi tentang fenomena penggunaan pelat dinas palsu merupakan renungan, instropeksi dan evaluasi bagi institusi yang mengeluarkan pelat dinas.

"Agar lebih selektif dalam mengeluarkan pelat dinas dan melakukan pengawasan secara ketat," ungkapnya.

Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan pidana pelanggaran lalu-lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang- Undang No 22 tahun 2009, dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Apabila ada dugaan pemalsuan dan terpenuhi unsur-unsur pemalsuan dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dan dapat dipidana dengan pidana penjara 6 tahun.

Baca Juga: Bikin Geger, Dari Sini Asal Usul Pelat Dinas Polri di Pajero Sport Caleg DPR RI Zulfikar

Editor : Panji Nugraha
Sumber : kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa