Otomotifnet.com - Pemilik toko yang jual pelat dinas palsu ke pengemudi Toyota Fortuner arogan akan dipanggil Penyidik Polda Metro Jaya
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan, polisi sudah mengirim surat pemanggilan kepada penjual pelat palsu tersebut.
"Nanti dipastikan lagi (hari pemanggilan). Suratnya sudah dibuat dan diminta dipanggil minggu ini," ujar Samian dilansir dari Kompas.com (23/10/2023).
Pemeriksaan, lanjut Samian, dilakukan untuk memastikan identitas pemilik toko daring yang menjual pelat palsu kepada pelaku.
"Itulah yang kami panggil, ke marketplace itu dulu, untuk jelaskan siapa identitasnya nanti. Karena di situ (akun toko daring) enggak ada identitas jelas," jelas Samian.
Polisi juga masih mendalami apakah ada unsur pidana terhadap sang pemilik toko.
Meski begitu ia menyatakan kalau pelat nomor kendaraan hanya dapat dikeluarkan oleh instansi terkait.
"Kalau aturan sebenarnya, pelat nomor itu dikeluarkan oleh instansi tidak boleh sembarangan. Aturannya seperti itu," tutur Samian.
Sebelumnya, M memakai pelat dinas palsu Kemenhan agar tak ditilang polisi.
Menurut Samian, Fortuner yang kala itu dikemudikan oleh M (26) di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara masih baru sehingga pelat nomor resminya belum keluar.
M membeli pelat palsu tersebut agar tak ditilang saat berkendara di jalan protokol.
"Itu didasari atas keinginan pelaku agar nyaman dan aman di jalan, karena mobil yang bersangkutan adalah mobil baru yang semestinya belum boleh digunakan di jalan raya," kata Samian dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya (20/10/2023).
Baca Juga: Bikin Ignis dan Fortuner Bonyok, Sopir Truk Sempat Ngacir Pilih Datangi Kantor Polisi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR