Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

PO Bus Rosalia Indah Lepas Tangan, Ogah Ganti Rugi Barang Penumpang Hilang

Irsyaad W - Kamis, 4 Januari 2024 | 13:30 WIB
Ilustrasi. Bus double decker PO Rosalia Indah.
Instagram: @rosaliaindah.official
Ilustrasi. Bus double decker PO Rosalia Indah.

Otomotifnet.com - PT Rosalia Indah Transport lepas tangan dalam kasus barang penumpang hilang.

PO bus Rosalia Indah ogah penuhi tuntutan ganti rugi dari korban.

Padahal barang milik penumpang tersebut hilang di dalam bus saat perjalanan dari Wonosobo ke Ciputat, (19/12/23).

Dalam surat tuntutannya, penumpang bus Rosalia Indah yang menjadi korban pencurian bernama Widino Arnoldy menuntut perusahaan akan 4 hal.

Mengutip akun X atau Twitter @emerson_yuntho, Selasa (salah satu tuntutannya ialah Rosalia Indah memberikan kompensasi atau ganti kerugian kepada korban tindak pidana pencurian yang terjadi di dalam bus Rosalia Indah.

Menanggapai tuntutan itu, Direktur PT Rosalia Indah Transport, FX Adimas Rosdian mengatakan, setelah berkonsultasi dengan beberapa pihak terkait masalah hukum ini, pihaknya memutuskan untuk tidak mengganti barang bawaan penumpang yang hilang saat menggunakan layanan perusahaan.

Pasalnya, aturan perusahaan yang tertera pada tiket bus Rosalia Indah sudah menjelaskan bahwa kehilangan barang bawaan penumpang baik non-bagasi dan non-label bukan menjadi tanggung jawab perusahaan.

"Hal ini mengacu kepada Pasal 192 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," ujarnya saat dihubungi, (2/1/24) dilansir dari Kompas.com.

Adapun surat tuntutan ini, kata Adimas, disampaikan korban ketika manajemen perusahaan menemui Widino di BSD, Tangerang, Banten, (24/12/23).

Dalam pertemuan itu, Widino memberikan kuasa atas peristiwa yang menimpanya ini pada kuasa hukum dan menyampaikan surat berisi empat tuntutan kepada PT Rosalia Indah Transport.

Dia pun merincikan keempat tuntutan itu, yaitu

1. Meminta maaf secara terbuka,
2. Memberi dukungan kepada pihak kepolisian dalam mengungkap dan menuntaskan kasus tindak pidana pencurian yang menimpa Widino,
3. Memberikan kompensasi atau ganti kerugian kepada Widino atas pengakuannya kehilangan iPad di bus Rosalia Indah, dan
4. Melakukan langkah-langkah korektif atau pembenahan untuk meningkatkan layanan Rosalia Indah kepada pengguna jasa.

Mengenai tuntutan lainnya, kata Adimas, perusahaan berkomitmen memberi dukungan kepada pihak kepolisian dalam mengungkap dan menuntaskan kasus ini.

Melalui akun Instagram @rosaliaindah.official, manajemen pun telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Adimas menyebut, pihaknya juga berupaya meningkatkan pelayanan dengan memasang CCTV dan Kotak Aman Rosalia Indah-KARI (safe deposit box) di setiap bus.

"Tentu saja, kami saat ini sedang melakukan pemasangan CCTV secara bertahap di seluruh armada," ucapnya.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai manajemen Perusahaan Otobus (PO) Rosalia Indah harus melakukan ganti rugi kepada penumpang yang kehilangan barang saat menggunakan layanan bus.

Hal ini mengacu pada kejadian pencurian gadget iPad yang dialami seorang penumpang bus PO Rosalia Indah rute Wonosobo-Jakarta pada 19 Desember 2023.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, PO bus harus memberikan ganti rugi kepada konsumen sebagai bentuk kompensasi atas kegagalan pihak manajemen menjaga keamanan penumpang.

"Seharusnya pihak manajemen Rosalia tetap mengganti rugi pada konsumen, karena merupakan kegagalan dari pihak manajemen Rosalia," ujarnya, (24/12/23).

Padahal menurutnya, keamanan selama perjalanan merupakan hak dasar konsumen sebagai penumpang yang harus dipenuhi oleh PO bus.

"Kalau tidak aman, untuk apa konsumen bayar tarif?" kata Tulus.

Untuk menjamin keamanan tersebut, PO bus seharusnya memasang kamera pengawas atau CCTV di dalam kabin bus sehingga segala aktivitas penumpang di dalam bus bisa terpantau.

Memiliki CCTV di dalam bus menjadi hal yang wajib meskipun dari regulator tidak mewajibkan PO-PO bus untuk memasang CCTV di dalam kabin sebagai standar pelayanan minimum (SPM).

"Ada atau tidak ada (regulasinya), seharusnya (pemasangan CCTV) menjadi concern managemen PO bus demi menciptakan rasa aman bagi penumpang," jelasnya.

Jika terjadi kasus pencurian seperti ini, maka tingkat kepercayaan masyarakat untuk menggunakan bus sebagai moda transportasi umum pilihan menjadi menurun.

Terlebih, kasus pencurian di bus dengan modus mengganti barang curian dengan buku dan keramik ini kerap terjadi di bus AKAP.

Baca Juga: PO Bus Rosalia Indah Dihujat Habis-habisan, Crew Dituduh Sekongkol Sama Maling iPad

Editor : Panji Nugraha
Sumber : kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa