Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pria 22 Tahun Dicekik Pasal 363 KUHP, Perkara Suzuki Carry 1.000 Milik Tetangga

Irsyaad W - Selasa, 9 Januari 2024 | 08:00 WIB
Barang bukti Suzuki Carry 1.000 yang dimaling tetangga sendiri di desa Tanggulangin, Jatisrono, Wonogiri, Jawa Tengah
Dok. Polres Wonogiri
Barang bukti Suzuki Carry 1.000 yang dimaling tetangga sendiri di desa Tanggulangin, Jatisrono, Wonogiri, Jawa Tengah

Otomotifnet.com - FA, seorang pria usia 22 tahun dicekik pasal 363 KUHPidana.

Alhasil ia terancam ngerasain penjara selama 7 tahun.

Semua itu perkara Suzuki Carry 1.000 milik tetangganya.

Yup, FA terbukti melakukan pencurian Carry 1.000 milik tetangganya berinisial S.

Diketahui, FA dan S bertetangga di desa Tanggulangin, Jatisrono, Wonogori, Jawa Tengah.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan pria berinisial FA yang mencuri Suzuki Carry tetangganya.

"Tersangka FA mencuri mobil milik tetangganya berinisial S, warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Jatisrono pertengahan November 2023 lalu," kata Anom, (8/1/24) dikonfirmasi Kompas.com.

"Tersangka FA ditangkap di rumahnya pada Kamis (4/1/24)," kata Anom.

Anom mengatakan, kasus pencurian itu bermula saat korban S (50) mendengar suara berisik di garasi rumahnya, (14/11/23) malam.

Kemudian korban mengecek ke garasi namun tidak ada hal yang mencurigakan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa