Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pria 22 Tahun Dicekik Pasal 363 KUHP, Perkara Suzuki Carry 1.000 Milik Tetangga

Irsyaad W - Selasa, 9 Januari 2024 | 08:00 WIB
Barang bukti Suzuki Carry 1.000 yang dimaling tetangga sendiri di desa Tanggulangin, Jatisrono, Wonogiri, Jawa Tengah
Dok. Polres Wonogiri
Barang bukti Suzuki Carry 1.000 yang dimaling tetangga sendiri di desa Tanggulangin, Jatisrono, Wonogiri, Jawa Tengah

Keesokan harinya, kata Anom, korban baru mengetahui Suzuki Carry miliknya sudah tidak ada di garasi rumahnya.

Korban mengetahui hal itu saat hendak salat subuh sekitar pukul 03:45 WIB.

Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Jatisrono.

Dari laporan korban, Satreskrim Polres Wonogiri dan Polsek Jatisrono langsung melakukan penyelidikan.

Akhirnya pelaku ditangkap setelah menjual Suzuki Carry curian itu di Facebook.

"Dari hasil interogasi tersangka FA mengakui semua perbuatannya," jelas Anom.

"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti, yakni satu unit Suzuki Carry Nopol AD 1588 HG serta dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Anom.

Pelaku melakukan pencurian tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Tersangka FA dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Keteledoran Pemilik Suzuki Carry Berujung Petaka, Rugi Rp 30 Juta Berakar Kunci Kontak

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa