Otomotifnet.com - FA, seorang pria usia 22 tahun dicekik pasal 363 KUHPidana.
Alhasil ia terancam ngerasain penjara selama 7 tahun.
Semua itu perkara Suzuki Carry 1.000 milik tetangganya.
Yup, FA terbukti melakukan pencurian Carry 1.000 milik tetangganya berinisial S.
Diketahui, FA dan S bertetangga di desa Tanggulangin, Jatisrono, Wonogori, Jawa Tengah.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan pria berinisial FA yang mencuri Suzuki Carry tetangganya.
"Tersangka FA mencuri mobil milik tetangganya berinisial S, warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Jatisrono pertengahan November 2023 lalu," kata Anom, (8/1/24) dikonfirmasi Kompas.com.
"Tersangka FA ditangkap di rumahnya pada Kamis (4/1/24)," kata Anom.
Anom mengatakan, kasus pencurian itu bermula saat korban S (50) mendengar suara berisik di garasi rumahnya, (14/11/23) malam.
Kemudian korban mengecek ke garasi namun tidak ada hal yang mencurigakan.
Keesokan harinya, kata Anom, korban baru mengetahui Suzuki Carry miliknya sudah tidak ada di garasi rumahnya.
Korban mengetahui hal itu saat hendak salat subuh sekitar pukul 03:45 WIB.
Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Jatisrono.
Dari laporan korban, Satreskrim Polres Wonogiri dan Polsek Jatisrono langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya pelaku ditangkap setelah menjual Suzuki Carry curian itu di Facebook.
"Dari hasil interogasi tersangka FA mengakui semua perbuatannya," jelas Anom.
"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti, yakni satu unit Suzuki Carry Nopol AD 1588 HG serta dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Anom.
Pelaku melakukan pencurian tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Tersangka FA dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Keteledoran Pemilik Suzuki Carry Berujung Petaka, Rugi Rp 30 Juta Berakar Kunci Kontak
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR