Otomotifnet.com - UPT Samsat Cikokol saat ini memburu Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Lantaran masih punya hutang pajak atas 338 unit motor dan mobil pelat merah di tahun 2023.
Keterangan ini disampaikan Kepala UPT Samsat Cikokol, Dwi Nopriadi Atma Wijaya, (10/1/24).
"Kendaraan dinas Pemkot Tangerang yang belum membayar pajak di Tahun 2023 ada sebanyak 338 unit yang didominasi kendaraan roda dua dan masa tunggakannya bervariatif," ujar Dwi.
Dwi pun merinci, kendaraan terbanyak yang tak bayar pajak tepat waktu itu dari Dinas Lingkungan Hidup, lalu Satpol PP.
Kendaraan Dinas Kesehatan juga menyumbang kendaraannya dalam daftar penunggak pajak.
"Berdasarkan data kami yang terbanyak (menunggak) di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang sebanyak 66 unit kendaraan roda dua dan empat," kata dia.
"Peringkat ke dua ada kendaraan dari Satpol PP Kota Tangerang sebanyak 30 unit dan ketiga Dinas Kesehatan Kota Tangerang sebayak 20 unit," sambungnya.
Menurutnya, UPT Samsat Cikokol akan segera bersurat ke setiap dinas di bawah naungan Pemkot Tangerang yang menunggak pembayaran pajak.
Hal tersebut dilakukan, agar tunggakan kendaraan dinas tersebut dapat segera dilunasi.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak Pemkot Tangerang untuk meyelesaikan pembayaran pajak itu dengan menyuratinya," tuturnya.
"Walaupun demikian, secara data Pemkot Tangerang ada di urutan pertama tertib membayar, meskipun ada sisa tunggakan," terang Dwi Nopriadi Atma Wijaya.
Baca Juga: Tunggakan Pajak Mobil dan Motor di Kabupaten Ini Rp 61,6 Miliar, Pelat Merah Kecatut
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | tribunjakarta |
KOMENTAR