Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengemudi Pasrah Didenda Tarif Tol Terjauh, Bocil Bikin Petugas Tol Ikut Nyerah

Irsyaad W - Sabtu, 13 Januari 2024 | 09:09 WIB
Pemilik mobil bayar denda tarif tol terjauh gegara e-toll hilang dimasukin anaknya ke celah kaca dan door trim
TikTok/@ichhioooci
Pemilik mobil bayar denda tarif tol terjauh gegara e-toll hilang dimasukin anaknya ke celah kaca dan door trim

Otomotifnet.com - Seorang pemilik mobil curhat mesti bayar denda tarif tol terjauh.

Itu semua karena kelakuan anaknya ketika bermain e-toll.

Alhasil, selain pasrah bayar denda tarif terjauh, pemilik mobil juga mesti bongkar door trim.

Lantaran kartu e-toll yang dibuat mainan anaknya terjatuh ke dalam celah kaca pintu.

Video itu diunggah akun TikTok bernama @ichhioooci.

Dalam rekaman itu memperlihatkan petugas tol dan pemilik mobil berusaha mengeluarkan kartu e-toll yang masuk ke door trim dari sela-sela kaca pintu mobil.

Hal ini bisa terjadi lantaran sang anak dari pemilik kendaraan itu memainkan kartu e-toll di sela-sela kaca mobil, hingga akhirnya kartu tersebut masuk ke door trim.

Orang tua gak bisa protes ke petugas lantaran denda tersebut buah perbuatan sang anak yang tak tertolong.

"Ga bisa keluar tol karena emoney yang sudah di tap diceplosin ke kaca sama bocil," tulis narasi unggahan tersebut.

Dalam video itu juga dijelaskan bahwa pemilik mobil akhirnya harus membayar denda tarif terjauh lantaran tidak adanya kartu e-toll.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:

"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol

Atas dasar itu, maka bila uang elektronik pengguna jalan hilang dan tak dapat menunjukkan dalam bentuk fisik, hanya berupa data atau foto, maka pengguna jalan tol akan tetap dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.

Untuk tahapan penanganan bagi uang elektronik yang hilang di jalan tol dengan sistem tertutup, yakni sistem pembayaran tarif tol sesuai jarak dengan data perhitungan tarif melalui asal gerbang tol dan tujuan gerbang tol, bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Pengguna jalan diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan hilangnya uang elektronik oleh Customer Service Supervisor (CSS) di long booth atau kantor gerbang tol.

2. CSS mengkonfirmasi pengguna jalan bahwa dengan hilangnya uang elektronik maka pengguna jalan wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.

3. CSS memberikan informasi tarif terjauh yang ada di ruas jalan tol tersebut, lengkap dengan jenis tarif untuk masing-masing golongan kendaraan.

4. Pengguna jalan melakukan pembayaran dua kali tarif tol jarak terjauh.

Baca Juga: Jangan Tiru Sopir Toyota Calya Buta Aturan Ini, Pasti Kena Denda Dua Kali Lipat Tarif Tol Terjauh

Editor : Panji Nugraha
Sumber : kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa