Otomotifnet.com - Mitsubishi XForce hadir sebagai pendatang baru di kelas small SUV.
Musuhnya Honda HR-V sampai Hyundai Creta.
Antara ketiganya pun beradu pajak tahunan termurah, dan didapat si pemain baru main aman di tengah.
Mitsubishi XForce varian Ultimate CVT dibanderol Rp 412,9 juta on the road DKI Jakarta.
Melansir laman Samsat DKI Jakarta, Nilai Jual Kendaraan bermotor (NJKB) Mitsubishi XForce Ultimate tahun 2023 sebesar Rp 279 juta.
Perlu disebutkan, data NJKB tahun 2024 belum dirilis resmi hingga berita ini diturunkan.
Berdasar data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pemilik Mitsubishi XForce harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 5.859.000.
Nominal pajak ini untuk kepemilikan mobil pertama atau atas nama perusahaan.
Uniknya, pajak Mitsubishi XForce ini ternyata mengisi celah tengah antara Hyundai Creta Prime dan Honda HR-V SE.
Hyundai Creta Prime memiliki nilai NJKB Rp 260 juta sehingga bisa didapat PKB sebesar Rp 5.460.000.
Sementara Honda HR-V SE dengan NJKB 2023 sebesar Rp 302 juta, pemilik harus membayar PKB sebesar Rp 6.342.000.
Tentu selain PKB, konsumen Mitsubishi XForce juga harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
Tidak hanya itu, ada biaya administrasi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang harus dibayar saat pertama kali.
Masing-masing biaya administrasi tersebut sebesar Rp 200 ribu dan Rp 100 ribu.
Baca Juga: Kelemahan Mitsubishi XForce Terbongkar, Spontan Diketawain Honda HR-V Dkk
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Gridoto |
KOMENTAR