Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sanksi Pidana Pakai Knalpot Brong Ngeri-ngeri Sedap, Dompet Dibuat Bergetar

Ferdian - Minggu, 14 Januari 2024 | 15:30 WIB
ilustrasi razia knalpot brong
Humas Polresta Pati
ilustrasi razia knalpot brong

Akan tetapi, ada ganjaran lain yang bisa ditimpakan kepada pelanggar pengguna knalpot brong, yakni sanksi pidana dengan nominal denda sangat tinggi.

Ini juga bisa bikin pemotor yang gajinya pas-pasan dompetnya bergetar.

Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 1 tahun 2003 alias Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Knalpot brong tidak sesuai standar dan menimbulkan suara bising hingga mengganggu ketentraman umum, bisa dikenakan pasal 265, atas dugaan membuat hingar bingar alias berisik melebihi batas.

Besaran sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelanggar adalah denda kategori II dengan nominal maksimal Rp 10 juta.

Baca Juga: Ribuan Knalpot Brong Hasil Razia di Pati Ada Gunanya, Siap Bikin Mata Melirik

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa