Akan tetapi, ada ganjaran lain yang bisa ditimpakan kepada pelanggar pengguna knalpot brong, yakni sanksi pidana dengan nominal denda sangat tinggi.
Ini juga bisa bikin pemotor yang gajinya pas-pasan dompetnya bergetar.
Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 1 tahun 2003 alias Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Knalpot brong tidak sesuai standar dan menimbulkan suara bising hingga mengganggu ketentraman umum, bisa dikenakan pasal 265, atas dugaan membuat hingar bingar alias berisik melebihi batas.
Besaran sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelanggar adalah denda kategori II dengan nominal maksimal Rp 10 juta.
Baca Juga: Ribuan Knalpot Brong Hasil Razia di Pati Ada Gunanya, Siap Bikin Mata Melirik
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR