Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Knalpot Brong Masuk Sekolah, Wajah Ortu Terancam Memerah

Ferdian - Selasa, 16 Januari 2024 | 14:39 WIB
Ilustrasi: sanksi pakai knalpot brong di sekolah, motor disita
Humas Polri
Ilustrasi: sanksi pakai knalpot brong di sekolah, motor disita

Langkah ini diambil mengingat penggunaan knalpot brong melanggar hukum dan mengganggu masyarakat.

Aturan hukumnya tertuang dalam UU lalu lintas dan UU kebisingan yang diatur oleh KLHK.

"Dari aspek sosiologis, tidak positif, karena menyebabkan konflik antar kelompok, polusi, menggangu pengguna jalan lainnya, karena semua punya hak kenyamanan dan keamanan berkendara yang sama," jelas Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan, dalam kesempatan yang sama.

Di samping menertibkan lalu lintas, Polda Jateng juga mendorong upaya ini bertepatan dengan menjelang masa kampanye terbuka pada 21 Januari mendatang.

Polda berharap penertiban knalpot brong dapat mencegah terjadinya konflik antarkelompok.

Baca Juga: Sanksi Pidana Pakai Knalpot Brong Ngeri-ngeri Sedap, Dompet Dibuat Bergetar

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa